SPT Tahunan Badan adalah surat pemberitahuan tahunan yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak berupa objek pajak dan bukan objek pajak, harta serta kewajiban perusahaan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Apa itu SPTTahunan Badan?
Pelaporan SPTTahunan Badan dapat dilakukan lebih praktis melalui DJP Online. Anda bisa lapor SPTTahunan Badan tanpa perlu ribet. Untuk pengisian SPT secara elektronik Anda dapat memilih cara Mengunduh Formulir eForm. DJP Online menyediakan berbagai layanan perpajakan online, termasuk pelaporan SPT Badan. Anda dapat melakukan proses pelaporan SPTTahunan Badan secara online.
Apakah ada batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online?
Ya, batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara online adalah 4 bulan setelah berakhir tahun pajak yaitu 30 April. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga.
Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk melaporkan SPTTahunan Badan secara online?
Dokumen yang dibutuhkan untuk melaporkan SPTTahunan Badan secara online antara lain NPWP badan, laporan keuangan, SPT Masa, EFIN badan, Formulir SPT Pajak Penghasilan Badan 1771 dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.