Financial, Read

Komponen Nilai Ganti Kerugian

Komponen Nilai Ganti Kerugian merupakan hal yang perlu diketahui. Nah dalam kesempatan kali ini kami akan membahas tentang Komponen Nilai Ganti Kerugian.

Sebelumnya kami berharap semoga para pembaca dalam kondisi sehat dan selalu dalam lindungan-Nya.

Apakah sudah mengetahui tentang apa saja komponen dari Nilai Ganti Kerugian? Apa-apa saja yang diperhitungkan di Nilai Ganti Kerugian?

Definisi Nilai Penggantian Wajar

Definisi Nilai Penggantian Wajar (Istilah di Standar Penilaian Indonesia untuk Nilai Ganti Kerugian):

Nilai Penggantian Wajar adalah Nilai untuk kepentingan pemilik yang didasarkan pada kesetaraan dengan Nilai Pasar atas suatu Properti, dengan memperhatikan unsur luar biasa berupa kerugian non fisik yang diakibatkan adanya pengambilalihan hak atas Properti dimaksud.” SPI 102 – 3.10 (SPI, 2018).

Penilaian untuk keperluan ganti kerugian meliputi:

  • Ganti kerugian fisik (material) misalnya tanah, bangunan, tanaman, atau benda2 lain yang berkaitan dengan tanah;
  • Ganti kerugian non fisik (immaterial) yakni penggantian terhadap kerugian dari pelepasan hak dari pemilik tanah.

Objek Penilaian dalam penentuan kerugian fisik:

  1. Tanah
  2. Ruang atas tanah dan bawah tanah
  3. Bangunan
  4. Tanaman
  5. Benda yang berkaitan dengan tanah, contoh: utilitas dan sarana pelengkap bangunan semua ini dihitung setara dengan nilai pasar

Kerugian non fisik, meliputi:

  1. Kerugian ekonomi (Premium): kerugian kehilangan pekerjaan, kehilangan bisnis, termasuk alih profesi.
  2. Kerugian emosional (solatium) : kerugian tidak berwujud berkaitan dengan pengambil alihan tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal dari pemilik.
  3. Biaya transaksi: pindah, pengosongan, perizinan, termasuk pajak/bphtb dan notaris untuk nanti membeli properti di lokasi yang baru.
  4. Kerugian lain:
    • kerugian sisa tanah
    • kerugian fisik lain
  5. Beban masa tunggu: diperhitungan akibat adanya tenggang waktu atau jeda waktu antara tanggal penilaian/penetapan lokasi dengan tanggal pembayaran ganti kerugian.

Nilai Ganti Kerugian: Komponen fisik dan Non fisik, dimana perhitungan fisik dihitung berdasarkan kesetaraan dengan nilai pasar kemudian ditambahkan dengan komponen non-fisik.

Semoga bermanfaat!

Leave a Reply