Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah dua jenis perjanjian kerja yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia. Berikut penjelasan mengenai keduanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta perubahannya melalui Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan aturan turunannya.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Definisi
PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara.
Syarat-Syarat PKWT
- Jangka Waktu:
- Dapat dibuat untuk paling lama dua tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
- PKWT dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama dua tahun setelah melewati masa tenggang 30 hari sejak berakhirnya perjanjian kerja sebelumnya.
- Jenis Pekerjaan:
- Pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu.
- Pekerjaan yang bersifat musiman.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
- Penulisan:
- Harus dibuat secara tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia.
- Jika tidak dibuat secara tertulis, perjanjian tersebut dianggap sebagai PKWTT.
Hak dan Kewajiban
- Pekerja berhak atas upah dan hak-hak lain yang sama dengan pekerja PKWTT.
- Tidak ada masa percobaan dalam PKWT.
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Definisi
PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja yang bersifat tetap tanpa batasan waktu kerja tertentu.
Syarat-Syarat PKWTT
- Jangka Waktu:
- Berlaku sampai ada pengakhiran oleh salah satu pihak atau adanya kesepakatan bersama.
- Penulisan:
- Dapat dibuat secara tertulis atau lisan.
- Jika dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja.
Hak dan Kewajiban
- Pekerja berhak atas upah, tunjangan, cuti, jaminan sosial, dan hak-hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Pekerja PKWTT dapat menjalani masa percobaan paling lama tiga bulan dan selama masa percobaan tersebut pekerja berhak atas upah dan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengakhiran PKWTT
- Pengakhiran hubungan kerja harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang, termasuk pemberian pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Perbandingan PKWT dan PKWTT
- Durasi Kontrak:
- PKWT: Terbatas dan tidak dapat terus menerus.
- PKWTT: Tidak terbatas dan bersifat permanen.
- Keamanan Kerja:
- PKWT: Kurang stabil karena tergantung pada jangka waktu tertentu.
- PKWTT: Lebih stabil dan berkelanjutan.
- Hak Pekerja:
- PKWT: Tidak mendapatkan pesangon saat kontrak berakhir.
- PKWTT: Berhak atas pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
- Perpanjangan dan Pembaruan:
- PKWT: Terbatas dengan aturan ketat.
- PKWTT: Tidak memerlukan perpanjangan atau pembaruan.
Dengan memahami perbedaan antara PKWT dan PKWTT, baik pekerja maupun pemberi kerja dapat membuat keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing. Pekerja harus memahami hak dan kewajiban mereka dalam setiap jenis perjanjian kerja, sementara pemberi kerja harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari perselisihan ketenagakerjaan.